IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Pada Selasa (7/10/2025), KPK memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Selain Wahyu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng.
Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Adapun ketiga tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sembilan orang di Jakarta. Selain mengamankan sejumlah pihak, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar dalam mata uang rupiah dan Singapura. (Yudha Krastawan)
