IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv (RAJ) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana corporate social responbility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Hari ini Senin (27/10/2035), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Namun, Budi belum menyebutkan keterangan apa yang akan digali oleh penyidik kepada Rajiv. Adapun, Rajiv akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih, Jakarta,” kata jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
