Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diringkus, Dua Pelaku “Pemetik” Curanmor di Cikupa, Sudah Gasak Motor 10 Kali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diringkus, Dua Pelaku “Pemetik” Curanmor di Cikupa, Sudah Gasak Motor 10 Kali
HeadlineJabodetabek

Diringkus, Dua Pelaku “Pemetik” Curanmor di Cikupa, Sudah Gasak Motor 10 Kali

Bambang
Bambang Published 02 Oct 2025, 12:27
Share
2 Min Read
Dua tersangka curanmor yang diringkus Reskrim Polsek Cikupa. Foto : Ist
Dua tersangka curanmor yang diringkus Reskrim Polsek Cikupa. Foto : Ist
SHARE

IPOL.ID-Dua pria yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34), kembali berurusan dengan hukum setelah dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang pada Senin (22/9). Keduanya ditangkap lantaran kembali beraksi melakukan Curanmor di wilayah tersebut.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menegaskan bahwa kedua tersangka bukan wajah baru dalam dunia kriminal.

“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan. Saat ini kembali beraksi dan berhasil diringkus,” kata Johan Armando Utan, Selasa (30/9).

HR dan AS berhasil diringkus berkat rekaman kamera CCTV saat mereka mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom dan jajaran dalam gelar pemusnahan barang bukti 2 ton sabu, menghadirkan 6 tersangka di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Foto: Ist
BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam, 2 Warga Negara Thailand Diringkus
Diringkus, Pelaku Pembunuhan ibu dan anak dalam Toren, Pelaku Ternyata..
Diringkus, Pembunuh Siswa SMK di Ciomas Bogor, Pelakunya Ternyata..

Motor korban raib saat di parkir di depan rumah. “Korban memarkirkan motor di depan rumah. Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran berbekal rekaman CCTV. Petugas kemudian mendapat informasi, mengenai adanya motor yang identik dengan barang hilang tersebut di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 "Pemetik" Curanmor, di Cikupa, Diringkus, Sudah Gasak Motor 10 Kali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bsa Kerukunan Pensiunan Pegadaian: Sehat Sejahtera di Usia Senja Berhenti di Taman Kemuliaan Abadi
Next Article Pembalap Tim Ducati Marc Marquez. Foto : Ist Tiket MotoGP Mandalika 2025 Sudah Terjual 90 %

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Ekonomi
Hadirkan Solusi Logistik B2B yang Terintegrasi Menjawab Kebutuhan Customer, SiCepat Resmi Luncurkan SiCepat Logistik
28 Jul 2026, 21:15
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Nusantara
Terduga Pencuri Motor Tewas Diduga Dikeroyok Massa di Morowali, Polisi Selidiki Pelaku
28 Jul 2026, 17:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?