IPOL.ID- Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, tengah memusnahkan barang bukti 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).
“Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025) lalu, merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah,” ungkap Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Kamis (12/6).
Kepala BNN RI, Marthinus menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus besar narkotika ini, berawal dari tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri, mengamankan enam tersangka terdiri dari empat orang Warga Negara Indonesia (WNI), yakni inisial HS, LC, FR, dan RH.
“Turut diamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, WP dan TL”.
Operasi dilakukan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.30 WIB. Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, diperoleh melalui laporan intelijen.
