Kemudian diolah dengan proses analisa hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.
Pada Rabu (21/5) sekitar pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.
Saat penggeledahan dilakukan, tim gabungan menemukan 31 kardus warna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Tim gabungan juga menemukan 36 kardus warna cokelat di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Total keseluruhan barang bukti ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kepala BNN RI.
Dari 2 ton sabu yang disita itu, lanjut Komjen Marthinus, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
