Selang tiga hari setelah peristiwa, tepatnya pada Senin (22/9/2025), kedua tersangka ditangkap di kontrakan yang mereka tempati. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di daerah Kecamatan Curug dan Cikupa. Keduanya memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. Tersangka HR berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor target, sementara tersangka AS bertugas mengawasi keadaan.
“Pelaku juga mengaku, bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian di wilayah Curug dan Cikupa,” tukas Kapolsek.
L
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan menggunakan kunci ganda agar kendaraan bisa lebih aman, terutama di musim rawan kejahatan. (bam)
