IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) sebagai tersangka baru kasus jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu satu orang tersangka, yakni saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Adapun penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober hingga 9 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep.
Selain Arso, KPK sebenarnya juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2018-2017, Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.

