Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU). Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun, Mendagri menekankan bahwa Pemda tidak cukup hanya meresponsnya dengan menerbitkan Perkada. Pemda, kata dia, harus menyosialisasikan program tersebut agar banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Dirinya mengapresiasi Pemda yang telah banyak menerbitkan PBG bagi MBR. Ia meminta daerah yang angka penerbitannya masih rendah agar segera meningkatkannya.
“Ada daerah kabupaten yang belum pernah mengeluarkan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya dia mungkin tidak mensosialisasikan, atau diterbitkan peraturan, tapi enggak dilaksanakan sama dia,” jelasnya.
Mendagri menegaskan pentingnya mendukung Program Tiga Juta Rumah. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada pemerataan kepemilikan rumah, tetapi juga berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui terbentuknya ekosistem ekonomi baru.
