Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far)

