Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Arif akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta tidak mencukupi, maka pidana itu diganti dengan tambahan penjara enam tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut JPU.
Jaksa menilai Arif telah mencoreng integritas lembaga peradilan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini, Arif diduga menerima suap Rp15,7 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang tersebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, para pengacara yang mewakili kepentingan tiga korporasi besar di industri sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Suap diberikan secara bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total uang yang diterima mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

