IPOL.ID – Sebagai anak perusahaan TelkomGroup yang bergerak di bidang layanan pembayaran digital dan penyedia solusi transaksi elektronik, PT Finnet Indonesia (Finnet) menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku dari Bank Indonesia, Kementerian Komdigi, dan lembaga berwenang lainnya.
Wujud nyata komitmen transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik, Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN periode tahun 2020–2024, dengan memberikan informasi dan data yang relevan terkait skema pembayaran tagihan layanan koneksi data IoT Corporate pada mesin EDC.
Dalam rangka mendukung penegakan hukum dan penuntasan proses penyidikan kasus tersebut, Direktur Utama Finnet telah diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau pihak berwenang sebagai saksi ahli untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan teknis terkait skema pembayaran tagihan layanan koneksi data IoT Corporate pada mesin EDC.
