Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara menurut hukum acara pidana.
Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anang. (Yudha Krastswan)
