Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Nadiem Ditolak, KPK dan Kejagung Kompak Lanjutkan Penanganan Korupsi di Kemendikbudristek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gugatan Nadiem Ditolak, KPK dan Kejagung Kompak Lanjutkan Penanganan Korupsi di Kemendikbudristek
Hukum

Gugatan Nadiem Ditolak, KPK dan Kejagung Kompak Lanjutkan Penanganan Korupsi di Kemendikbudristek

Farih
Farih Published 15 Oct 2025, 17:25
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menyelidiki dugaan korupsi pengadaan google cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam hal ini, gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop (google chrome) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saat ini penanganan perkara terkait Google Cloud di KPK masih berlanjut, yakni di tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Tau (15/10/2025).

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Kemendikbudristek, Korupsi, kpk, nadiem makarim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article CEO Nuon, Aris Sudewo saat acara peluncuran gerakan Harmoni Nusantara, beberapa waktu yang lalu. Foto: Telkom Indonesia Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal
Next Article Integrasi berbagai aplikasi berbasis AI dapat mempercepat verifikasi foto yang diunggah teknisi, mendeteksi potensi gangguan pada perangkat pelanggan, memberikan rekomendasi saat terjadi gangguan massal, hingga membantu teknisi lebih cepat dan tepat dalam melakukan perbaikan. Foto: Dok Telkom Indonesia Telkom Akses Integrasikan Berbagai Aplikasi Berbasis AI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?