
Adapun penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Penetapan ini bertepatan dengan hari lahir semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang lambang negara Garuda Pancasila oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951. Momentum ini sekaligus menegaskan peran strategis kebudayaan dalam memperkuat jati diri bangsa, menumbuhkan semangat persatuan, dan menjaga keberlanjutan warisan budaya Indonesia di tengah dinamika zaman.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Kebudayaan memberikan Penghargaan Menteri Kebudayaan kepada sejumlah lembaga yang berperan aktif menjaga nyala api kebudayaan. Penerima penghargaan antara lain Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (Senawangi) untuk Hari Wayang Nasional, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) untuk Hari Keris, Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) untuk Hari Komedi, Yayasan Hari Puisi untuk Hari Puisi, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) untuk Hari Pantun, Asosiasi Museum Indonesia (AMI) untuk Hari Museum Indonesia, dan Tim Sembilan Garuda untuk Hari Kebudayaan.
