IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR. Pada Rabu (22/10/2025), KPK telah memeriksa pihak swasta berinisial EB dan KE.
“(Saksi EB dan KE) dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025) malam
Namun demikian, Budi belum memerinci data yang diminta BPKP kepada kedua saksi itu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.
KPK telah memulai penyidikan kasus korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024.
KPK kemudian pada 7 Maret 2025, menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Namun, KPK belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (Yudha Krastawan)
