Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU dalam dakwaan sebelumnya menyebut Nikita sempat meminta uang Rp4 miliar kepada korban sebagai uang tutup mulut dan sebagian dana itu digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kredit rumahnya. (far)
