IPOL.ID-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran Sidaorjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri tersebut.
Ia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.
Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10) malam.
Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,
