Polisi menetapkan tiga tersangka, Hendy, Dinda, dan Cipeng (27). Ketiganya dijerat Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (far)
Keji! Kakak Kandung Paksa Suntikkan Sabu ke Adik di Malang
