“Tersangka tak puas sebab hanya sedikit sabu yang masuk ke tubuh korban. Tersangka lalu membeli sabu lagi seharga Rp150 ribu dari tersangka Cipeng, sekitar pukul 11.00 WIB,” sebutnya.
Cipeng kemudian datang ke rumah tersebut dan membantu pasutri itu merakit alat hisap bong dari botol kaca dan sedotan.
Ketiganya lalu berpesta sabu dan tetap memaksa ECA untuk mengisap bong, namun ECA menolak.
Kasus ini terbongkar setelah malam harinya, ECA menelepon ayah kandungnya, YM (54), melaporkan apa yang dialaminya.
Nah, keesokan harinya, Sabtu (11/10), YM datang bersama warga menjemput ECA dan langsung melaporkan kasus pemaksaan penggunaan sabu tersebut ke Polsek Lawang.
“Ayah korban ini melaporkan kasus pemaksaan penggunaan sabu ke anaknya pada Sabtu ke Polsek Lawang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ECA positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dalam urinenya, dua zat utama yang terdapat dalam sabu.
Dari hasil penyelidikan, tindakan keji Hendy dan Dinda dilatarbelakangi rasa dendam terhadap orangtua mereka. Hendy disebut menyimpan kekecewaan karena merasa tidak diperlakukan dengan baik di keluarga.
