“Pisau itu saya beli sendiri. Spontan saja, biar dia nggak main lagi sama perempuan lain,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau cutter merah, sehelai celana pendek korban, dan ponsel milik tersangka yang berisi pesan ajakan bertemu.
Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif utama pelaku adalah rasa sakit hati akibat perselingkuhan dan pengkhianatan korban.
“Pelaku merasa kecewa dan cemburu karena korban menikah dan masih berhubungan dengan perempuan lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Windi Saputri dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (bam)
