Bangkit menambahkan, pemahaman soal mutasi atlet penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mutasi yang benar bikin semua pihak nyaman dan atlet tenang, cabor juga aman,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Dr Widodo Sigit Pudjianto menekankan, pentingnya sosialisasi SK Mutasi dilakukan lebih masif agar tidak muncul konflik di lapangan.
“Kalau mutasi tidak tertib, bisa menimbulkan keributan dan merugikan banyak pihak, terutama atlet,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, SK tersebut diterbitkan untuk menata administrasi mutasi atlet secara nasional. Proses mutasi harus disampaikan oleh pengurus besar (PB) atau pengurus pusat (PP) cabang olahraga dua tahun sebelum pelaksanaan PON.
“Syarat pindahan boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan. Kalau surat tidak dijawab dalam waktu sepuluh hari, maka bisa dianggap sah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik serobot-menyerobot atlet antardaerah.
“Banyak sengketa PON muncul karena persoalan mutasi. Yang dirugikan akhirnya atlet. Jadi jangan biarkan hal itu terulang,” tegasnya.
