Opini LPSK: Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Restitusi Yudha Published 04 Oct 2025, 13:54 Share 2 Min Read Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Foto: Dok/ipol.id SHARE “Kemudian wilayah III ada 1.003 orang,” tambahnya. (Joesvicar Iqbal) Follow Akun Google News Ipol.idJangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami TAGGED: Badan Gizi Nasional (BGN), korban keracunan makanan MBG, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), restitusi atau ganti rugi, Susilaningtias, Unsur Pidana MBG, Wakil Ketua LPSK Share this Article Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Previous Article Viral, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Kesulitan Baca UUD 1945, Netizen: Malu Lihatnya Next Article Bejat, Ayah di Makassar Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Sejak SD, Kini Hamil TERPOPULERTERPOPULER Jakarta Raya Kalibata City Gelar Donor Darah, Khitan Massal hingga Deteksi Dini Kanker Serviks BNI BNI Hadirkan O-Branch dan Ekosistem Pembayaran Digital, Permudah Transaksi Pengunjung Jakarta Kreatif Festival 2026 05 Jul 2026, 15:01 Jakarta Raya Hadirkan Suara dari Muara, Museum Bahari Ajak Publik Dengar Cerita Perempuan Muara Angke 05 Jul 2026, 15:13 Headline Iran Respons Ancaman Trump Habisi Pelayat Ali Khamenei 05 Jul 2026, 17:29 Nasional Sistem Pembayaran Harus Transparan untuk Lindungi Pelaku Usaha di Ekosistem Digital. 05 Jul 2026, 14:08