Wakil Ketua LPSK menambahkan, LPSK tetap terbuka untuk mendampingi korban keracunan MBG jika nantinya ditemukan unsur pidana.
“LPSK terbuka saja menerima pengaduan atau permohonan ya, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi itu tadi syarat utamanya memang satu memang ini ada tindak pidana yang diungkap, sama yang kedua adalah memang benar-benar korban,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap, sebanyak 6.457 orang terdampak keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) per 30 September 2025.
BGN membagi 6.457 korban keracunan MBG itu ke dalam tiga wilayah, yaitu Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, Wilayah II di Pulau Jawa, dan Wilayah III mencakup wilayah Indonesia timur.
Dari 6.457 korban keracunan MBG, paling banyak terjadi di Wilayah II atau Pulau Jawa, yakni sebanyak 4.147 orang.
“Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang,” ungkap Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).
