Padahal, mobil tersebut merupakan aset resmi perusahaan, namun mobil telah berpindah tangan tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan induk di Australia.
Korban IS sempat mengirimkan email kepada terlapor perihal menanyakan keberadaan atau kondisi mobil tersebut, akan tetapi terlapor tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari korban.
Kemudian korban juga mendapatkan informasi bahwa nomor polisi mobil Toyota Alphard tersebut telah berubah menjadi B 108 VBI yang sebelumnya terdaftar pada catatan kepolisian B 2843 TFS.
Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin juga berubah. Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp600 juta.
Korban IS bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian penggelapan itu ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juli 2025. (Joesvicar Iqbal)

