Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Membahayakan Kepentingan Umum, JAM Pidum Tolak Permohonan Keadilan Restoratif Tersangka Rifani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Membahayakan Kepentingan Umum, JAM Pidum Tolak Permohonan Keadilan Restoratif Tersangka Rifani
Hukum

Membahayakan Kepentingan Umum, JAM Pidum Tolak Permohonan Keadilan Restoratif Tersangka Rifani

Iqbal
Iqbal Published 21 Oct 2025, 20:35
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana menolak permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan (keadilan restoratif) atas nama tersangka M Rifani alias Fani yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar JAM Pidum, Asep Nana Mulyana di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

M Rifani ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Kepentingan Umum.

Asep menjelaskan permohonan keadilan restoratif terhadap M Rifani ditolak bukan tanpa alasan. Perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dimaksud disebut masuk kategori tindak pidana berat.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

“(Sehingga) bertentangan dengan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Asep.

Perlu diketahui, permohonan keadilan restorarif terhadap tersangka dapat dikabulkan dengan sejumlah alasan, di antaranya sebagai berikut:

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, Restoratif Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Acara puncak program Akad Massal 800.000 Debitur UMKM (KUR, PMI, KPP) dan Penciptaan Lapangan Kerja yang dipusatkan di Dyandra Convention Center, Surabaya, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, kepala daerah pimpinan BNI dan perwakilan Himbara. Foto: Dok BNI BNI Sukseskan Akad Massal Nasional, Dorong Pembiayaan UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Next Article Ilustrasi, kekerasan yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Letjen S. Parman, Grogol, Jakarta Barat. Foto: Istcok @mrohana TNI AL Akui Anggotanya Lakukan Pemukulan Terhadap Driver Ojol di Grogol

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?