IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana menolak permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan (keadilan restoratif) atas nama tersangka M Rifani alias Fani yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.
“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar JAM Pidum, Asep Nana Mulyana di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
M Rifani ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Kepentingan Umum.
Asep menjelaskan permohonan keadilan restoratif terhadap M Rifani ditolak bukan tanpa alasan. Perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dimaksud disebut masuk kategori tindak pidana berat.
“(Sehingga) bertentangan dengan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Asep.
Perlu diketahui, permohonan keadilan restorarif terhadap tersangka dapat dikabulkan dengan sejumlah alasan, di antaranya sebagai berikut:
