IPOL.ID- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomodigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan aturan balik nama IMEI seperti halnya kendaraan bermotor. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan publik terkait wacana pengaturan baru mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI.
“Jadi tidak ada aturan yang akan dikeluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor. Itu tidak benar. Intinya, masyarakat yang kehilangan ponselnya boleh melakukan pemblokiran terhadap IMEI miliknya sendiri untuk keamanan data,” ujar Meutya, dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Menurut Meutya, pemindahan kepemilikan ponsel sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik, dan tidak ada biaya tambahan dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa fitur pemblokiran bersifat opsional dan sukarela, bukan kewajiban.
“Tidak ada tambahan biaya dan tidak ada kewajiban. Regulasi hanya memberi pilihan bagi masyarakat yang kehilangan, dicuri, atau memang ingin melakukan self-blocking terhadap IMEI-nya sendiri,” tegasnya.
