Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkomodigi Tegaskan: Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI Seperti Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menkomodigi Tegaskan: Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI Seperti Kendaraan Bermotor
HeadlineNews

Menkomodigi Tegaskan: Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI Seperti Kendaraan Bermotor

Bambang
Bambang Published 09 Oct 2025, 10:05
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Ramai pembicaraan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama seperti kendaraan bermotor. Foto: Istcok @Doro
Ilustrasi, Ramai pembicaraan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama seperti kendaraan bermotor. Foto: Istcok @Doro
SHARE

IPOL.ID- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomodigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan aturan balik nama IMEI seperti halnya kendaraan bermotor. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan publik terkait wacana pengaturan baru mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI.

“Jadi tidak ada aturan yang akan dikeluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor. Itu tidak benar. Intinya, masyarakat yang kehilangan ponselnya boleh melakukan pemblokiran terhadap IMEI miliknya sendiri untuk keamanan data,” ujar Meutya, dikutip pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Meutya, pemindahan kepemilikan ponsel sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik, dan tidak ada biaya tambahan dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa fitur pemblokiran bersifat opsional dan sukarela, bukan kewajiban.

“Tidak ada tambahan biaya dan tidak ada kewajiban. Regulasi hanya memberi pilihan bagi masyarakat yang kehilangan, dicuri, atau memang ingin melakukan self-blocking terhadap IMEI-nya sendiri,” tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menkomodigi Tegaskan, Seperti Kendaraan Bermotor, Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bangunan bertingkat di Pondok Aren, Tangsel hancur akibat ledakan pada Rabu (8/10/2025). (Foto: Dok. ist) Polisi Masih dalami Ledakan di Gedung Farmasi Pondok Aren Tangsel
Next Article Ole romeny Bermain Buruk, Netizen kritik Keras Keputusan Patrick Kluivert Memainkan Yakob Sayuri, Marc Klok, dan Beckham

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA01491
HeadlineNews

KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya

Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Nasional
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
03 Jun 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?