Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkomodigi Tegaskan: Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI Seperti Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menkomodigi Tegaskan: Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI Seperti Kendaraan Bermotor
HeadlineNews

Menkomodigi Tegaskan: Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI Seperti Kendaraan Bermotor

Bambang
Bambang Published 09 Oct 2025, 10:05
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Ramai pembicaraan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama seperti kendaraan bermotor. Foto: Istcok @Doro
Ilustrasi, Ramai pembicaraan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama seperti kendaraan bermotor. Foto: Istcok @Doro
SHARE

Meutya menambahkan, pemerintah mendorong masyarakat untuk tidak khawatir terhadap wacana tersebut karena tujuannya adalah perlindungan, bukan penambahan beban.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat, terutama jika ponsel hilang atau dicuri.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih. Wacana ini lahir dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan bahwa melalui sistem IMEI, masyarakat dapat memblokir perangkat yang hilang atau dicuri, dan mengaktifkannya kembali bila ditemukan. Dengan demikian, sistem ini diharapkan memberikan rasa aman dan kontrol lebih terhadap data pribadi.

“Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan keamanan data, regulasi IMEI juga berfungsi untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menkomodigi Tegaskan, Seperti Kendaraan Bermotor, Tidak Ada Aturan Balik Nama IMEI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bangunan bertingkat di Pondok Aren, Tangsel hancur akibat ledakan pada Rabu (8/10/2025). (Foto: Dok. ist) Polisi Masih dalami Ledakan di Gedung Farmasi Pondok Aren Tangsel
Next Article Ole romeny Bermain Buruk, Netizen kritik Keras Keputusan Patrick Kluivert Memainkan Yakob Sayuri, Marc Klok, dan Beckham

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0151
Ekonomi

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat

HeadlineNasional
Program MBG Dirombak! BGN Validasi 63 Juta Penerima, Skema Insentif SPPG Ikut Berubah
21 Jul 2026, 15:10
HeadlineJakarta Raya
Viral! SDN di Kebayoran Lama Roboh 2 Tahun, Pramono: Pokoknya Segera Kami Selesaikan
21 Jul 2026, 15:40
Gaya hidup
Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
21 Jul 2026, 16:43
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?