Meutya menambahkan, pemerintah mendorong masyarakat untuk tidak khawatir terhadap wacana tersebut karena tujuannya adalah perlindungan, bukan penambahan beban.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat, terutama jika ponsel hilang atau dicuri.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih. Wacana ini lahir dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan bahwa melalui sistem IMEI, masyarakat dapat memblokir perangkat yang hilang atau dicuri, dan mengaktifkannya kembali bila ditemukan. Dengan demikian, sistem ini diharapkan memberikan rasa aman dan kontrol lebih terhadap data pribadi.
“Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan keamanan data, regulasi IMEI juga berfungsi untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat.
