“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal, dan OJK tahun ini akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.
N
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.
Ia mengatakan bahwa PPGI berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.
No
Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, tahun 2025 OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depannya.
Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, dilakukan seremonial pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, dengan lingkup wilayah nasional, yang menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada stakeholders, baik internal maupun eksternal, yang telah memberikan masukan secara komprehensif dan terlibat dalam proses penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, serta berharap secara bersama-sama dapat mengawal implementasinya.
Acara turut dihadiri oleh jajaran pimpinan di bidang PVML OJK, Prof. Rofikoh Rokhim selaku akademisi, perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi terkait, serta perwakilan perusahaan pergadaian.
Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK.
