“Untuk penanganan perkara litigasi, kami berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen yang relevan dan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara,” ujar Shelvy menambahkan.
ASDP berharap kerja sama yang berlaku selama dua tahun ini dapat berjalan efektif dan menjadi model sinergi yang dapat diadaptasi oleh instansi lain. “Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum perusahaan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi BUMN lain untuk membangun budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Heru menandaskan.
Sebagai perusahaan penyedia layanan penyeberangan nasional, ASDP akan terus memperkuat inovasi dan memastikan seluruh proses bisnis dijalankan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik. (ahmad)
