
Kesepakatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan dukungan kepada ASDP, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga legal audit. “Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum, pendampingan mitigasi risiko hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semua ini sejalan dengan semangat ASDP dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan berkelanjutan,” jelas Shelvy.
Dalam pelaksanaannya, ASDP akan mengajukan permohonan tertulis kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperoleh bantuan hukum. Namun, Kejaksaan juga berhak memberikan pendapat hukum secara proaktif jika dianggap perlu untuk mendukung praktik tata kelola yang baik (good corporate governance).
