Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Amankan Pria Bawa Senpi Rakitan di Grogol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Amankan Pria Bawa Senpi Rakitan di Grogol
Kriminal

Polisi Amankan Pria Bawa Senpi Rakitan di Grogol

Farih
Farih Published 16 Oct 2025, 16:45
Share
2 Min Read
pistol, senjata api
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

“Menurut pengakuannya, hanya untuk menakut-nakuti orang,” ungkap Reza.

Meski demikian, polisi tetap menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Kini, PM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan. Barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, membuat, atau membawa senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Baca Juga

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Remaja di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api
‘Jagoan’ Depok Pamer Senjata Api, Polisi Langsung Buru Pelaku
TNI AL Akui Anggotanya Lakukan Pemukulan Terhadap Driver Ojol di Grogol

“Kepemilikan senjata api ilegal adalah pelanggaran berat. Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui hal serupa,” tegas Reza.

Polsek Grogol Petamburan masih menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan pada pelaku. Polisi menduga senjata tersebut diperoleh dari jaringan perakit ilegal yang kerap menjual senjata di pasaran gelap.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: grogol, senjata api, senpi rakitan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi mogok sekolah siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Foto: Instagram @fakta.indo Viral Aksi Mogok Siswa SMAN 1 Cimarga, Muncul Seruan Blacklist dari Dunia Kerja
Next Article Aksi perundungan di SMK Negeri Balanipa, Polewali Mandar. Foto: Tangkapan layar TikTok @feegramindo Siswi SMK di Polewali Mandar Jadi Korban Bully, Salah Satu Pelaku Anak Kepala Sekolah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?