“Menurut pengakuannya, hanya untuk menakut-nakuti orang,” ungkap Reza.
Meski demikian, polisi tetap menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Kini, PM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan. Barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, membuat, atau membawa senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Kepemilikan senjata api ilegal adalah pelanggaran berat. Kami minta masyarakat segera melapor bila mengetahui hal serupa,” tegas Reza.
Polsek Grogol Petamburan masih menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan pada pelaku. Polisi menduga senjata tersebut diperoleh dari jaringan perakit ilegal yang kerap menjual senjata di pasaran gelap.
