Panitia pengadaan PLN kemudian meloloskan Konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC, meski secara administratif dan teknis disebut tidak memenuhi persyaratan.
Pada 2009, KSO BRN kemudian mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, bahkan sebelum kontrak ditandatangani.
KSO BRN dan pihak ketiga itu hanya mampu menyelesaikan sekitar 57 persen pekerjaan, sehingga kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018. Namun meski diberi waktu tambahan, proyek tetap tak rampung dan hanya mencapai 85,56 persen dari target pembangunan.
Proyek tersebut akhirnya mangkrak karena KSO BRN mengalami keterbatasan keuangan.
“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sol)
