“Tersangka kemudian kami bawa semuanya ke Polred Metro Jakarta Timur untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Dalam kasua yang melibatkan para tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Para tersangka terancam kurungan penjara paling sedikit 15 tahun penjara dan terberat selama 20 tahun dan atau seumur hidup.
“Kami berhasil selamatkan 60 ribu jiwa dari peredaran ganja ini,” ungkapnya. (Joesvicar Iqbal)
