Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Fantastis Capai Rp33 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Fantastis Capai Rp33 Miliar
Hukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Fantastis Capai Rp33 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 21 Oct 2025, 22:59
Share
3 Min Read
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,29 miliar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,29 miliar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” pungkas Kombes Bhakti. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kortastipidkor Polri, Korupsi, PT SPR BUMD Riau
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana istighosah dan doa bersama dihadiri sebanyak 1.500 guru honorer Diniyah-Takmiliyah se-Jakarta, dan para santri. Kegiatan digelar Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Provinsi DKI Jakarta di Masjid Agung At Tin, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Gelar Istighosah, 1.500 Guru Honorer Bersama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Dorong Pergub Wajib Belajar Diniyah di Jakarta
Next Article Suasana Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id KPKP Jaktim Komitmen Jaga Keamanan Pangan di Enam Pasar, Pengawasan Rutin Dilakukan

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Ekonomi
Hadirkan Solusi Logistik B2B yang Terintegrasi Menjawab Kebutuhan Customer, SiCepat Resmi Luncurkan SiCepat Logistik
28 Jul 2026, 21:15
Nasional
Masuki Puncak Kemarau, BNPB Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan
28 Jul 2026, 20:01
HeadlineOlahraga
Hajar DPMM FC, Persib Kunci Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
29 Jul 2026, 06:43
Hukum
Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
28 Jul 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?