Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi ke PT Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi ke PT Timah
Headline

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi ke PT Timah

Farih
Farih Published 06 Oct 2025, 18:33
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Foto: BPMI Setpres
SHARE

Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton), mess karyawan 1 unit, kendaraan 53 unit, ranah 22 bidang seluas 238.848 meter persegi, alat pertambangan 195 unit, logam timah 680.687,6 kg, 6 unit smelter.

Kemudian uang tunai senilai total lebih dari Rp200 miliar dan sejumlah valuta asing yang telah disetorkan ke kas negara.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” kata Prabowo.

Ia menambahkan total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar Rp300 triliun. Jumlah yang mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan.

Baca Juga

Presiden Prabowo bersama perwakilan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
Sambangi Sekolah Rakyat di Tabanan, Prabowo Sebut Pendidikan sebagai Jalan Wujudkan Kehidupan Layak
Prabowo: MBG Mampu Serap 3 Juta Tenaga Kerja, Uang Beredar Sangat Besar di Desa

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan” tegas dia. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: prabowo subianto, PT Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Diperiksa KPK, Wakil Bupati Mempawah Dicecar Soal Proyek Pembangunan Jalan
Next Article Mahfud MD. Foto: Instagram @mohmahfudmd Mahfud Puji Gebrakan Menkeu Purbaya Sikat Korupsi dan Tak Bebani Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
piala dunia 2026 korea selatan bangkit balik unggul 2 1 atas ceko jelang akhir laga 12062026 110553
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1

HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
Olahraga
Menpora Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis: Hiburan Masyarakat, Gerakan Roda Perekonomian
11 Jun 2026, 23:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?