Dalam perkara ini, lanjut Sri, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada 7 terlindung terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.
Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan sebagai berikut :
1. Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo
● Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
● Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
● Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.
● Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.
