Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
HeadlineJabodetabek

Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum

Bambang
Bambang Published 18 Oct 2025, 17:07
Share
5 Min Read
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
SHARE

Dalam perkara ini, lanjut Sri, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada para terlindung, meliputi layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan kepada 7 terlindung terdiri dari saksi dan anggota keluarga korban.

Dalam putusan kasasi, hakim menjatuhkan ketentuan sebagai berikut :

1. Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo
● Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
● Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
● Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.
● Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan 3 bulan, dengan memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan secara proporsional.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penembak Bos Rental, Kewajiban Hukum, Putusan Kasasi, Tegaskan Restitusi Rp634 Juta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982, Nachrowi Ramli (keempat dari kanan).(foto sofian/ipol.id) Bang Nara Harapkan Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 di Padepokan Pencak Silat Menyatukan Perbedaan
Next Article PBVSI Kata-kata Moh Zaki Ubaidillah Usai Lolos ke Final Kejuaraan Dunia Junior

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?