2. Terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli
● Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
● Membayar restitusi kepada keluarga Alm. IA sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
● Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama.
● Terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan
● Pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Selain itu, dalam perkara terpisah diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga terdakwa sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.
Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar. (Joesvicar Iqbal)
