Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
HeadlineJabodetabek

Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum

Bambang
Bambang Published 18 Oct 2025, 17:07
Share
5 Min Read
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
SHARE

2. Terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli
● Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
● Membayar restitusi kepada keluarga Alm. IA sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
● Ketentuan pelaksanaan, penyitaan, dan kurungan pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama.
● Terdakwa III Sertu Kom. Rafsin Hermawan
● Pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Selain itu, dalam perkara terpisah diputus Pengadilan Negeri Tangerang, tiga terdakwa sipil yakni Isra bin Alm. Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

Bila tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana, dengan pidana kurungan pengganti empat bulan jika tidak mampu membayar. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penembak Bos Rental, Kewajiban Hukum, Putusan Kasasi, Tegaskan Restitusi Rp634 Juta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982, Nachrowi Ramli (keempat dari kanan).(foto sofian/ipol.id) Bang Nara Harapkan Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 di Padepokan Pencak Silat Menyatukan Perbedaan
Next Article PBVSI Kata-kata Moh Zaki Ubaidillah Usai Lolos ke Final Kejuaraan Dunia Junior

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?