Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum
HeadlineJabodetabek

Putusan Kasasi Kasus Penembak Bos Rental Tegaskan Restitusi Rp634 Juta Kewajiban Hukum

Bambang
Bambang Published 18 Oct 2025, 17:07
Share
5 Min Read
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban IA, pengusaha rental di Tangerang. Foto: Ist
SHARE

Dalam pandangan dia, restitusi yang diwajibkan kepada para tersangka menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

Langkah Majelis Hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab tersangka dan atau terdakwa terhadap akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, dia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” tegas Sri, Sabtu (18/10/2025).

Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum tersangka menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kasasi Ditolak, Nasib Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Berakhir di Jeruji Besi
Belum Laksanakan Putusan Kasasi, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Eltinus Omeleng

Dia menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.

“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum tersangka, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegasnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penembak Bos Rental, Kewajiban Hukum, Putusan Kasasi, Tegaskan Restitusi Rp634 Juta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982, Nachrowi Ramli (keempat dari kanan).(foto sofian/ipol.id) Bang Nara Harapkan Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 di Padepokan Pencak Silat Menyatukan Perbedaan
Next Article PBVSI Kata-kata Moh Zaki Ubaidillah Usai Lolos ke Final Kejuaraan Dunia Junior

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?