Dalam pandangan dia, restitusi yang diwajibkan kepada para tersangka menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.
Langkah Majelis Hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab tersangka dan atau terdakwa terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, dia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” tegas Sri, Sabtu (18/10/2025).
Sri menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum tersangka menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Dia menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum tersangka, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” tegasnya.
