Dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan, peserta dapat menikmati dua manfaat perlindungan utama. Deny menambahkan, program JKK memberikan jaminan penuh mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang, di mana seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis. Sedangkan JKM memberikan santunan Rp42 juta bagi ahli waris peserta aktif minimal tiga bulan, serta tambahan beasiswa dua anak senilai total Rp174 juta apabila kepesertaan telah berlangsung lebih dari tiga tahun.
“Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, disertai manfaat beasiswa bagi dua anak. Perlindungan ini dirancang agar keluarga pekerja tetap memiliki jaminan hidup yang layak meskipun terjadi risiko,” tutur Deny.
Dalam kesempatan tersebut, Deny juga memperkenalkan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), yang bertujuan melindungi para pekerja informal di lingkungan sekitar seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga, hingga petugas keamanan. “Kami mengajak seluruh pengurus PGPI untuk ikut melindungi orang-orang terdekat di sekitar kita. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera,” ujarn Deny.
Mendampingi Deny, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, menyampaikan bahwa PGPI merupakan salah satu peserta binaan yang aktif bekerja sama dalam perluasan kepesertaan. “Kami siap memberikan pendampingan penuh mulai dari sosialisasi hingga proses pendaftaran kepesertaan, khususnya bagi kelompok pekerja keagamaan,” ujar Iksarudin.
