Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Santunan JKM di Rakernas PGPI 2025, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelayan Gereja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Santunan JKM di Rakernas PGPI 2025, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelayan Gereja
Ekonomi

Santunan JKM di Rakernas PGPI 2025, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelayan Gereja

Iqbal
Iqbal Published 16 Oct 2025, 11:07
Share
4 Min Read
BEDA
SHARE

Dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan, peserta dapat menikmati dua manfaat perlindungan utama. Deny menambahkan, program JKK memberikan jaminan penuh mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang, di mana seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis. Sedangkan JKM memberikan santunan Rp42 juta bagi ahli waris peserta aktif minimal tiga bulan, serta tambahan beasiswa dua anak senilai total Rp174 juta apabila kepesertaan telah berlangsung lebih dari tiga tahun.

“Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, disertai manfaat beasiswa bagi dua anak. Perlindungan ini dirancang agar keluarga pekerja tetap memiliki jaminan hidup yang layak meskipun terjadi risiko,” tutur Deny.

Dalam kesempatan tersebut, Deny juga memperkenalkan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), yang bertujuan melindungi para pekerja informal di lingkungan sekitar seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga, hingga petugas keamanan. “Kami mengajak seluruh pengurus PGPI untuk ikut melindungi orang-orang terdekat di sekitar kita. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera,” ujarn Deny.
Mendampingi Deny, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, menyampaikan bahwa PGPI merupakan salah satu peserta binaan yang aktif bekerja sama dalam perluasan kepesertaan. “Kami siap memberikan pendampingan penuh mulai dari sosialisasi hingga proses pendaftaran kepesertaan, khususnya bagi kelompok pekerja keagamaan,” ujar Iksarudin.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, JKM, Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Rakernas PGPI 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Trans7. Foto: IG @officialtrans7 Ulama MUI: Trans7 Tak Paham Kultur Pesantren
Next Article Hamas Hamas Butuh Peralatan Khusus untuk Kembali Sisa Jenazah Sandera Israel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?