Ia menambahkan, tahap awal peserta dapat mendaftar dua program perlindungan dasar, yakni JKK dan JKM. “Namun ke depan, kami mendorong agar kepesertaan dapat ditingkatkan dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan, atau bahkan Jaminan Pensiun (JP) bagi pengurus yayasan atau lembaga berbadan hukum,” kata Iksarudin.
Iksarudin berharap sinergi antara pihaknya dan PGPI ini, diharapkan semakin banyak pekerja keagamaan yang terlindungi. ”Harapannya PGI dapat melayani jemaat dengan rasa aman dan tenang di bawah payung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Iksarudin.
Sementara itu, perwakilan PGPI, Pdt. Markus Rumampuk, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pelayan gereja. “PGPI DKI Jakarta akan terus berkomitmen memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus dan pelayan gereja, dengan dukungan penuh pembiayaan dari organisasi,” ungkap Markus. (msb/dani)
