Menurutnya, hasil tes menunjukkan bahwa setengah profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, sementara setengah lainnya tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil.
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka sejak pertengahan Oktober 2025. Ia sempat dijadwalkan diperiksa pada Senin (20/10/2025), namun meminta penundaan karena alasan kesehatan.
Kini, pemeriksaan resmi dilakukan untuk mendalami unsur-unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan, termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen elektronik bermuatan hoaks.
Kepolisian menyatakan akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan dan menjamin asas keadilan bagi semua pihak. Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil sebelumnya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya semata untuk menjaga kehormatan dan integritas pribadi serta keluarga.
Kasus ini menjadi salah satu perkara digital paling disorot tahun 2025, karena melibatkan figur publik dan isu sensitif di ranah media sosial.(Vinolla)
