Temuan ini menambah panjang daftar polemik seputar pengelolaan air tanah oleh industri air kemasan di Jawa Barat. Sebelumnya, sejumlah komunitas lingkungan seperti Walhi Jabar dan Gerakan Rakyat untuk Air (GERAK Air) juga menyoroti dampak eksploitasi air tanah di kawasan Subang dan Sukabumi yang menyebabkan penurunan debit air warga.
Menurut data Dinas ESDM Jabar, lebih dari 60 perusahaan memiliki izin pengambilan air tanah di wilayah provinsi tersebut. Namun, sebagian besar izin itu belum disertai sistem pemulihan ekosistem atau konservasi daerah resapan air.
Pengamat lingkungan dari Universitas Padjadjaran, Dr. Wawan Setiawan, menilai sidak Dedi Mulyadi menjadi langkah penting dalam mendorong tanggung jawab sosial korporasi.
“Isu ini bukan sekadar soal distribusi atau izin, tapi keseimbangan ekologi dan hak masyarakat atas air bersih,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan meninjau ulang izin lingkungan dan transportasi perusahaan. Ia juga berencana mengundang pihak Aqua dan dinas terkait untuk membahas solusi yang adil antara kebutuhan industri dan kepentingan masyarakat.
