IPOL.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, memutuskan sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan digelar secara daring. Keputusan itu diambil lantaran jarak antara lokasi penahanan para terdakwa di Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat dinilai terlalu jauh untuk memungkinkan kehadiran langsung di ruang sidang.
“Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik,” ujar Hakim Dwi Elyarahma saat memimpin sidang di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang daring tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tata cara persidangan pidana secara elektronik.
Menurut Dwi Elyarahma, langkah itu juga diambil atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan pertimbangan efisiensi dan keamanan.
“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan Kejari Jakarta Pusat dengan alasan jarak tempat penahanan jauh,” jelasnya.

