Meski demikian, majelis hakim akan kembali bermusyawarah menanggapi permintaan para terdakwa agar dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Dalam persidangan, hakim turut menanyakan kondisi para terdakwa selama mengikuti proses daring. Mereka mengaku dalam keadaan aman, namun merasa tidak leluasa dalam menyampaikan seluruh keterangan.
“Terdakwa dalam kondisi aman, kalau ada apa-apa atau ada paksaan silakan melaporkan,” ujar Dwi Elyarahma.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sempat memohon agar dapat hadir langsung di ruang sidang.
“Kami mohon dihadirkan secara luring,” kata Ammar Zoni sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat.
Ammar mengaku pernah menjalani sidang daring, namun merasa hasilnya tidak maksimal. Ia berharap kehadiran langsung dapat memudahkannya memberikan keterangan yang utuh kepada Majelis Hakim.
“Saya siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan jika dihadirkan langsung,” tegas Ammar.

