Majelis menekankan bahwa kesaksian seharusnya berbasis fakta lapangan, bukan semata-mata asumsi administratif. Hal ini membuat posisi PT Position semakin sulit karena keterangan saksi dinilai lemah dan inkonsisten.
Kontradiksi dengan Berita Acara Pemeriksaan
Selain itu, kesaksian Plaghelmo menimbulkan kontradiksi serius dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, saksi disebut memahami detail teknis soal pelebaran jalan, pencaplokan lahan, hingga dana reboisasi, namun di persidangan ia berkali-kali mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ketidaksinkronan ini memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan fakta, yang berpotensi melemahkan posisi PT Position.
Kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. O.C. Kaligis, menilai kesaksian tersebut justru memperkuat posisi kliennya.
“Sidang hari ini membuktikan PT Position menggunakan jalan tanpa izin dari pemegang IUP, yaitu PT WKM. Saksi sendiri mengaku tidak pernah turun ke lapangan, sehingga kesaksiannya lemah dan tidak layak dijadikan dasar pembenaran,” tegas Kaligis usai persidangan.

