Hal ini sejalan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur. Kasus ini diawali dari laporan resmi yang diajukan manajemen Pegadaian pada 9 September 2025 kepada Kejari Bekasi. Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan. Langkah ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak mentoleransi kecurangan sekecil apapun dan berani mengungkapkannya ke penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra keuangan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Damar. (Adv)
