Terkini, melalui Satgas tersebut telah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi.
Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa 30 September 2025.
Menko bidang Pangan itu menegaskan bahwa kasus pencemaran Cesium-137 (Cs-137) hanya terjadi di kawasan industri Cikande dan tidak berhubungan dengan rantai pasok nasional maupun ekspor.
“Produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan terbebas pencemaran zat radioaktif tersebut,” ujar Zulhas.
Berdasarkan investigasi Satgas, sumber pencemaran berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137
Bubuk tersebut sempat disimpan dalam kontainer pengiriman. Ketika kontainer digunakan kembali untuk memuat produk lain, risiko kontaminasi bisa terjadi.(bam)

