IPOL.ID- Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, membekuk tersangka penipuan dan penggelapan dalam penyalahgunaan jabatan. Tersangka diketahui bernama Baban Adi Kurnia, 43, ditangkap di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2025) pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, aksi tersangka terkuak setelah PT Jaya Utama Motor tempat BAK bekerja sebagai salah satu pimpinan dilakukan audit tahunan.
Tim audit menemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan dengan merek Honda,” ungkap AKP Seala, Rabu (15/10/2025) sore.
Kepada polisi, tersangka BAK mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) beserta bunganya. Sebelum bekerja di PT Jaya Utama Motor, tersangka mengaku memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor. Namun usahanya itu bangkrut, sehingga dia meminjam sejumlah uang di 25 aplikasi pinjol.
