“Uangnya dipake buat bayar pinjol. Total ada 25 aplikasi. Untuk nominal pinjaman yang terkecil Rp 5 juta dan terbesar Rp 30 juta,” ujar BAK kepada Kapolsek Pesanggrahan.
Dalam laporan korban AS karyawan perusahaan melaporkan kasus ke Polsek Pesanggrahan dan penyelidikan dilakukan berhasil menangkap tersangka BAK. Diungkapkannya, pihaknya melakukan penyidikan tersebut dengan menggunakan metode SCI atau Scientific Crime Investigation.
“Karena tersangka beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor teleponnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka BAK dijerat pasal 372, junto 378 dan juga 374 tentang Penipuan dan Penggelapan dan juga Penyalahgunaan Jabatan tercantum dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)
