“Kami juga menunggu nanti setelah dipanggil oleh majelis, kemudian kami akan ikuti seperti apa keterangan yang diharapkan oleh majelis,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Pengusutan kasus tersebut bermula dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Sumut. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang disebut hanya sisa dari aliran dana suap. Nilai proyek yang menjadi objek kasus ini mencapai Rp231,8 miliar dengan komitmen fee 10–20 persen, atau sekitar Rp46 miliar. (Yudha Krastawan)

